Minuman beralkohol Golongan A (dengan kadar etanol 1% – 5%) memang banyak diminati di restoran, bar, dan café. Namun, untuk menjualnya tidak bisa sembarangan. Ada aturan ketat yang mengharuskan pelaku usaha memiliki izin resmi dari pemerintah. Tanpa izin tersebut, restoran bisa dikenai sanksi, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
Solusi Bersama RIKSA Consulting
RIKSA Consulting hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda mengurus Izin Usaha Restoran sekaligus izin penjualan minuman beralkohol Golongan A. Dengan pengalaman dan pemahaman mendalam mengenai regulasi, RIKSA Consulting memastikan proses perizinan lebih cepat, mudah, dan tepat sasaran.

Layanan Izin Usaha Restoran/Penjualan Beer/Bir/Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A Karangtengah:
Konsultasi regulasi dan persyaratan izin restoran + penjualan minuman beralkohol.
Pendampingan penyusunan dokumen legal yang lengkap sesuai ketentuan.
Proses pengajuan izin ke instansi pemerintah terkait.
Monitoring & follow-up hingga izin resmi diterbitkan.
Keunggulan RIKSA Consulting:
Spesialis izin usaha restoran & minuman beralkohol.
Proses cepat dan efisien, menghemat waktu Anda.
Pendampingan penuh sampai izin keluar.
Transparansi biaya & konsultasi awal gratis.
Dengan dukungan RIKSA Consulting, Anda tidak perlu repot menghadapi birokrasi yang rumit. Kami siap membantu agar restoran Anda legal, kredibel, dan siap melayani pelanggan dengan lebih leluasa.
FAQ – Izin Usaha Restoran & Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A
1. Apakah semua restoran wajib memiliki izin khusus untuk menjual Beer/Bir?
Ya, setiap restoran yang menjual minuman beralkohol Golongan A wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
2. Apa keuntungan memiliki izin resmi?
Restoran menjadi lebih kredibel, terhindar dari sanksi, dan bebas menjual minuman sesuai aturan.
3. Berapa lama proses pengurusan izin?
Waktu tergantung kelengkapan dokumen, namun dengan RIKSA Consulting biasanya lebih cepat karena ditangani secara profesional.
4. Apakah RIKSA Consulting hanya melayani izin restoran?
Tidak, kami juga melayani berbagai jenis perizinan usaha, termasuk bar, café, hotel, dan tempat hiburan yang ingin menjual minuman beralkohol Golongan A.
Hubungi Izin Usaha Restoran/Penjualan Beer/Bir/Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A Karangtengah
Percayakan pengurusan Izin Usaha Restoran & Penjualan Beer/Bir Golongan A pada ahlinya. Hubungi tim RIKSA Consulting sekarang juga untuk konsultasi gratis dan solusi perizinan yang cepat, tepat, serta terpercaya.
No. Tlp/WA:
Dani – Legalitas/Perizinan: +62 822-2925-5569
Ridho – Legalitas/Perizinan: +62 852-8338-5708
Evan – Riksa Uji K3: +62 812-9866-6867
Email: [email protected]
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 95162
